Terungkap, Misteri Keberadaan Naskah Asli UU Cipta Kerja!

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 October 2020 12:29
Aksi demonstrasi Mahasiswa di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demonstrasi Mahasiswa di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah banyak gelombang penolakan dan aksi massa terkait pengesahan UU Cipta Kerja, namun pemerintah tak gentar dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law yang baru disahkan berperan penting meningkatkan perekonomian.

Sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR belum memperlihatkan kepada publik terkait UU tersebut yang sudah disahkan. 

Sebut saja UU APBN misalnya, ketika disahkan setiap tahun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu mempublikasikannya di situs resmi. Namun sampai detik ini, ada beberapa versi terkait draf UU Omnibus Law.

Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020.

"Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri," tulis keterangan dari situs tersebut.

RUU tersebut tebalnya 1028 halaman dan bisa dicek di sini >> RUU Cipta Kerja [7 Mei 2020]

Kemudian, beredar lagi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU. Silakan cek di sini : RUU Omnibus Law 5 Oktober 2020

Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.

"Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel," kata seorang pejabat di pemerintahan yang tak ingin disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. "[Draf Final] Bukan yang beredar di luar," katanya.

Menurut Baidhowi, draf yang beredar tersebut belum merupakan draf akhir yang kemudian untuk disahkan di sidang paripurna.  "Tapi secara substansi redaksional sudah selesai semua keputusan Panja. Tinggal memperbaiki tanda baca, titik koma," ujarnya.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono sampai detik belum menjawab pertanyaan soal keberadaan naskah tersebut.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular