Omnibus Law, Pemerintah Kebut 35 PP & 5 Perpres Dalam Sebulan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2020 19:05
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas
Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan bahwa sejumlah aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan diselesaikan dalam waktu sebulan.

"Hal ini akan diselesaikan dalam waktu 1 bulan meski UU bolehkan 3 bulan. Ini merupakan perintah dari Presiden Jokowi," ujar Airlangga dalam konferensi pers bersama, Rabu (7/10/2020).

Lebih rinci dia menjelaskan aturan turunan itu dalam bentuk 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden. Termasuk dalam PP tersebut adalah aturan dalam klaster pendidikan yang tidak jadi masuk dalam omnibus law.

Airlangga menjelaskan UU Ciptaker bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

"Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu lapangan pekerjaan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak.

"UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang Pro Rakyat yang disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja," tegas Airlangga.

Airlangga menambahkan UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

"Secara praktik, Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing, selain untuk menciptakan lapangan pekerjaan (job creation) serta peningkatan iklim dan daya saing investasi," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Ciptaker Diketok, Pekerja Kena PHK Dijamin Kerja Lagi Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular