
Airlangga Ungkap Sederet Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu disampaikan Airlangga dalam keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Terhadap UMKM, memberikan perizinan tunggal ataupun pendaftaran juga dipermudah untuk pembentukan perseroan terbatas (PT)," ujarnya.
Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga memberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk pengembangan UMKM, termasuk untuk memberikan support terkait sertifikasi halal.
"Dan untuk UMKM juga dipermudah untuk pembentukan koperasi bisa dibentuk minimal 9 orang dan dapat dibuat usaha berbasis syariah," kata Airlangga.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja.
"Jadi bagi kami ini sangat positif dan ini saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," ujar Teten.
Salah satu manfaat UU Cipta Kerja adalah pemerintah menyalurkan insentif fiskal dan dana alokasi khusus untuk UMKM. Hal lain adalah belanja pemerintah diprioritaskan menyerap produk UMKM dan rest area hingga bandara diprioritaskan kepada UMKM (promosi dan penjualan).
"Ini luar biasa karena menyewa tempat strategis untuk berjualan ini suatu kemewahan. Jadi kita kasih ruang ke UMKM bisa berjualan di tempat strategis," kata Teten.
Terkait perizinan, dia mengatakan, pendirian koperasi selama ini sulit. Sekarang lebih mudah lantaran cukup 9 orang.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!