Jangan Khawatir! Cuti Haid-Melahirkan Dijamin di Omnibus Law

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 October 2020 16:40
Konferensi Pers Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Konferensi Pers Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan hak pekerja untuk cuti tetap diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merespons adanya kekhawatiran para pekerja menyusul pengesahan UU Ciptaker Senin (5/10) lalu.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Berikut ketentuan soal hak cuti di Omnibus Law:

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:a. waktu istirahat; dan b. cuti. (

2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sebelumnya buruh melalui KSPI mendesak agar  agar cuti haid dan melahirkan tidak dipotong upahnya. Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak menghambil cuti. 

"Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong, karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong," kata Presiden KSPI Said Iqbal.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janji Pemerintah: Hak Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular