
Buruh Khawatirkan 7 Hal di UU Ciptaker, Apindo: Itu Tak Benar
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengesahan UU Ciptaker mengundang polemik dan penolakan dari kaum pekerja yang menilai Omnibus Law ini banyak merugikan dan tidak mengakomodasi kepentingan buruh. Terdapat 7 hal yang menjadi sorotan buruh, mulai dari UMK bersyarat, pengurangan pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja tetap eksploitatif, hingga hak cuti dihilangkan.
Menurut Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial Apindo, Harijanto, kekhawatiran buruh itu tidak benar dan semua masukan buruh sudah diakomodasi dalam UU Ciptaker ini. Bahkan secara khusus DPR telah menerima keluhan dari serikat pekerja sehingga draf RUU Ciptaker jauh berubah dari sebelumnya. Dia menambahkan, terkait kontrak kerja dan outsourcing juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), begitu pula dengan UMK dihapuskan juga tidak benar, UMK tetap ada tetapi bersyarat.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial Apindo, Harijanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 06/10/2020)
-
1.
-
2.
-
3.