UU Omnibus Law

Jadi Gaji Kita Bakal Dipotong Lagi untuk Pesangon PHK Nih?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 October 2020 13:54
Cover topik PHK Besar
Foto: Ilustrasi PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam UU Omnibus Law yang kabarnya siap disahkan.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan."

Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.



Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran.


Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.


Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain soal PHK, Airlangga juga menegaskan RUU Cipta Kerja ini memang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.





(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular