Dituding Covid-kan Pasien, Ini Respons Asosiasi Rumah Sakit

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 October 2020 21:27
RS Pertamina Jaya jadi rumah sakit khusus penanganan Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: RS Pertamina Simprug jadi rumah sakit khusus penanganan Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua asosiasi berkaitan dengan rumah sakit memberikan klarifikasi terkait dengan kembali maraknya pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik seolah-olah rumah sakit (RS) "meng-covid-kan" pasien.

Keduanya yakni Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).

Kuntjoro Adi PUrjanto, Ketua Umum Persi, menegaskan adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya dalam membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud adalah tidak benar.

"Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19," tegasnya, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (4/10/2020).

Dia menegaskan, terbangunnya opini "rumah sakit meng-covid-kan pasien" menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Opini yang salah tersebut juga meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, Persi sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan "meng-covid-kan pasien," katanya.

Pihaknya juga mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami juga menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," katanya.

Dia menjelaskan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan. 

Persi, melalui rumah sakit anggotanya, pun secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid- 19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," jelasnya.

Soal klaim RS

Dalam hal manajemen klinis dan tata laksana jenazah, rumah sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, diatur status pasien Covid-19 yaitu Suspek, Probable, Konfirmasi dan Kontak Erat.

Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Adapun dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.

Sementara itu, dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan ini memuat, bahwa pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya.

Selain itu, juga disebutkan bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan Covid-19.

Adapun metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien.

Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," jelasnya.

Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, BNPB, BPPKP, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota.

Soal layanan

Drg Iing Ichsan Hanafi MARS, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) juga menjelaskan sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Dia menegaskan, pihaknya berharap agar konsentrasi pelayanan kesehatan dapat tetap terfokus, agar berita-berita yang kurang mendidik dan cenderung mengeneralisasikan opini segera diluruskan dan ke depannya dihindarkan.

"Kami menjamin bahwa semua anggotanya senantiasa berusaha keras dengan sekuat tenaga dan ridho-Nya, untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kami pun mengimbau agar rumah sakit dalam memberikan pelayanan selalu mentaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tegasnya, dalam siaran pers.

Pihaknya juga menyampaikan penghargaan kepada semua daya upaya pemerintah yang telah berusaha secara bersama-sama untuk menghadapi keadaan yang sangat sulit ini.

"Dengan penuh kerendahan hati kami mengucapkan terimakasih kepada semua komponen terutama para dokter, perawat, apoteker, analis kesehatan dan segenap tenaga non kesehatan yang sudah terilbat dalam pelayanan di rumah sakit semoga diberi kesehatan dan kekuatan selalu," katanya.

"Dengan doa yang tulus ikhlas Kami persembahkan kepada semua tenaga medis yang telah mendahului kita agar diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan."

"Kami yakin bahwa hanya melalui kesatuan pemikiran (unity of thought) yang diimplementasikan dengan gerak langkah yang satu (unity of action), kita bisa menghadapi masa-masa sulit ini. Kesulitan ini telah berhembus kepada semua pihak, termasuk dunia Kesehatan namun tidak terbatas kepada fasilitas-fasilitas Kesehatan saja namun semua elemen- elemen di dalamnya."

Sebab itu, katanya, hendaknya berita-berita yang menggiring opini ke arah yang tidak positif, bisa dihindari bersama-sama dan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan, hendaknya di musyawarahkan demi kebaikan masyarakat luas.

"Mari Bersama-sama Semua Anak Bangsa berjuang untuk melewati masa sulit ini, Semoga pandemi covid cepat berakhir dan kita senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT."

Sebelumnya ada isu liar yang menyebut ada pasien 'di-covid-kan' agar pihak rumah sakit mendapat kucuran dana dari pemerintah berembus di media sosial. Isu ini pun sudah sempat ramai pada Juli lalu kemudian beredar kembali.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! PERSI: Rumah Sakit Nyaris Penuh, Terutama di Jawa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular