
Seperti Apa RUU Ciptaker yang Segera Disahkan Jadi UU?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Cipta Kerja yang dalam tujuh bulan terakhir dibahas secara komprehensif antara pemerintah dan parlemen memang menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang disisipkan dalam aturan tersebut dianggap tidak pro terhadap pekerja maupun masyarakat pada umumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, dalam payung hukum tersebut tujuan awal pemerintah untuk mendorong debirokratisasi serta efisiensi pemerintah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu untuk mendirikan perusahaan.
"Khusus UMKM cukup pendaftaran, sehingga biaya yang dikeluarkan UMKM menjadi lebih kecil. Koperasi dipermudah menjadi sembilan orang, sertifikasi halal diperluas dan dipermudah," kata Airlangga dalam Rapat Kerja dengan Baleg pada Sabtu malam (03/10/2020).
Melalui RUU ini, imbuhnya, pemerintah juga memastikan masyarakat di kawasan hutan dipastikan mendapatkan haknya. Pernyataan ini menurutnya sekaligus membantah adanya pendapat bahwa RUU ini justru akan membuat masyarakat kehilangan hak tanah miliknya di kawasan hutan.
"Masyarakat diberikan haknya, bukan diambil haknya, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil perkebunan. Nelayan juga mendapatkan izin usaha, kemudian pemerintah juga mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.
Khusus para pekerja, Airlangga mengatakan negara akan hadir untuk memastikan perlindungan para pekerja, salah satunya adalah melalui jaminan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Kemudian, sama sekali kita menegaskan tidak menghilangkan hak haid, cuti hamil, yang sudah diatur di UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggota Panja: RUU Ciptaker Buka Peluang UMKM Berkembang
