Tarif Bea Materai RI Lebih Murah dari Negara Lain, Benarkah?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 September 2020 20:15
Infografis: Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?
Foto: Infografis/Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif bea materai Indonesia jauh lebih murah dibandingkan banyak negara lainnya. Terutama dibandingkan dengan negara Korea Selatan.

Yustinus menjelaskan, Korsel menetapkan tarif bea materai sebesar 100-350.000 won atau setara Rp 130 ribu - Rp 4,5 juta.

"Di kita hanya Rp 10 ribu. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5.000 itu berarti 0,2%. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," ujarnya melalui media briefing virtual, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya, tarif bea materai Indonesia yang saat ini Rp 3 ribu-Rp 6 ribu dan naik menjadi Rp 10 ribu lebih rendah juga dibandingkan Singapura dan Australia.

"Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2%. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75%," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif bea materai ini sudah mempertimbangkan banyak hal terutama kenaikan PDB per kapita. Sebab, tarif bea materai sudah tidak naik selama 20 tahun atau sejak tahun 2000 lalu.

Tak hanya itu, kenaikan tarif juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karenanya kenaikan tarif bukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

"Diharapkan dengan penyesuaian ini penekanan bukan pada optimalisasi penerimaan, karena kalau penerimaan pajak dari bea materai tentu tidak besar porsinya. Tapi lebih kepada perbaikan administrasi, efektivitas pengawasan, dan juga penciptaan equal treatment. Itu intensi UU ini," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya Dirilis! Begini Penampakan Materai Rp 10.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular