
Ini 7 Perubahan UU Naker di Omnibus Law Usulan Pemerintah

5. Upah Minimum
Di undang-undang existing upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja/buruh yang dapat menerima upah di bawah upah minimum.
Di UU No. 13/2003 juga, peraturan upah minimum tidak dapat diterapkan pada usaha kecil dan mikro. Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota, tingkat upah sudah sangat tinggi.
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ke depan ingin ada perubahan, upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Ini kan safety net. Pemerintah ngin ini dibayarkan penuh. Kemudian kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas.
"Tadi kita lihat ada kesejangan upah minimum dan produktivitas, kita ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian, tergambar bahwa berapa besarnya, porsi di dalam efektivitas pembayaran upah di dalam pekerjaannya,"
"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.
6. Pesangon PHK
Pesangon PHK sebanyak 32 kali upah sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berivestasi. Yang kemudian di dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin pesangon PHK dibayarkan sebanyak 19 kali upah kerja.
Berdasarkan data Kemnkaer, kata Elen 66% tidak patuh mengikuti ketentuan undang-undang. 27% patuh secara parsial, karyawan menerima nilai lebih kecil daripada haknya. 7% patuh.
"Jadi dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami menganggap masih ada ketidakpastian dalam penerapan pesangon ini. Ini juga harus kita selesaikan," jelas Elen.
7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Elen menjelaskan subtansi terakhir di dalam klaster ketenagakerjaan ini, merupakan subtansi pokok hal yang baru, yang tidak ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan saat ini.
Menurut Elen saat ini JKP ini sangat perlu bagi para pekerja di tengah pandemi covid-19 saat ini.
"Mestinya ini bisa dilaksanakan dengan cepat. Mengapa kita perlukan, program perlindungan pekerjaan ini, akan memberikan manafaat kepada pkerja yang kena PHK," jelas Elen.
Melalui JKP, korban PHK nantinya kata Elen akan mendapatkan cash benefit, yakni semacam pemberian gaji atau upah setiap bulan yang bisa disepakati kemudian.
"Beberapa bulan tergantung kesepakatan, 6 bulan, 9 bulan, ini yang ditanggung melalui program ini," ujarnya.
Kemudian korban PHK juga nantinnya bisa mendapatkan vocational training, yakni peningkatan kapasistas sesuai kapasitas kerja dan informasi ketenagakerjaan.
Pekerja yang mendapatkan JKP juga kata Elen tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
[Gambas:Video CNBC]
