Panas! 5 Fraksi DPR Tolak Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 September 2020 17:50
Rapat Komisi IX DPR RI. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Ilustasi Rapat di DPR RI. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Fraksi Partai Amanat Nasional

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk melakukan perubahan terhadap ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja. Ali menegaskan, UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini.

"Klaster ketenagakerjaan dengan UU 13/2003 untuk saat ini kita perlukan ini. Belum ada alasan rasional, sosiologis untuk dimasukan ke perubahan. Kita kembali ke eksisting, ini sikap fraksi yang udh kita komunikasikan," ujarnya.

Fraksi Golkar

Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta pemerintah dan seluruh fraksi di DPR tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Tidak ada alasan lain untuk di drop, yang ada mari sama-sama mengatasi persaolan ini. Ini ada persoalan serius, kalau tidak ada pengusaha, mau kerja dimana kita," ujarnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Senada degan Golkar, PKB juga meminta agar klaster ketenagakerjaann untuk tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid mengatakan, klaster tenaga kerja perlu ada perbaikan-perbaikan. Berdasarkan pengalamannya banyak angkatan pekerja, tapi lapangan pekerjaan tidak sesuai porsinya.

"Untuk menyatukan kepentingan ini ada jalan tengah. Mendengarkan buruh, mendengarkan stakeholder membeirkan lapangan pekerjaan, ini harus kita bicarakan di dalam undang-undang ini. Kalau tidak dibicarakan tentu gak ketemu persoalannya, mari diskusikan bersama," tuturnya.

Fraksi PDIP

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Irmadi Lubis belum menyampaikan secara tegas sikap PDI-P apakah ingin mencabut atau melanjutkan klaster ketenagakerjaan.

Irmadi hanya mengutarakan, agar pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik terkait pentingnya perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah," kata Irmadi.

Fraksi PPP

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi dari fraksi PPP mengatakan pihaknya tidak masalah jika klaster ketenagakerjaan tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, asalkan itu bisa memberikan manfaat terhadap tenaga kerja.

Baidowi juga mengatakan, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas jika perubahan yang ajukan pemerintah lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan yang eksisting saat ini, atau UU No. 13/2003.

"Kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existing lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman."

"Kalau ada hal-hal progresif [yang berdampak baik untuk bruh] seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut," ujar Baidhowi.

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular