
Ternyata, Jokowi Juga Buka Lowongan Direksi BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pembentukan ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, secara bersamaan Jokowi ternyata juga membentuk pansel calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Kesehatan, yang diterbitkan pada hari yang sama saat mengeluarkan Keppres 98/P/2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 97/P/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan.
![]() dok: BPJS Kesehatan |
Jokowi mengungkapkan pembentukan pansel dilakukan dengan mempertimbangkan masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres Nomor 24/P/2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada 19 Februari 2021.
Dalam diktum kedua beleid tersebut, Jokowi menunjuk Suminto sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel. Suminto juga mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Staf Khusus Menteri Kesehatan Daniel Tjen sebagai wakil ketua dan Sekretaris Dewan Jaminal Sosial Nasional Ricky Radius Siregar sebagai sekretaris.
Selain itu, terdapat lima anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat yaitu Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, serta Yulita Hendartini.
Pansel tersebut memiliki sejumlah tugas di antaranya menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota dewan dan direksi.
Kemudian, menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman; membuka pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran dan melakukan seleksi; mengumumkan nama calon kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan
Berikutnya mengolah tanggapan dari masyarakat; melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon; menentukan nama calon yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," jelas diktum keempat Keppres 98/2020.
Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres 98/2020 hingga ditetapkannya anggota dewas dan direksi BPJS Kesehatan
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi dibebaskan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulis diktum keenam Keppres 98/2020.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!