Alert! Muncul Klaster Hotel Tempat Penularan Covid-19 di DKI

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
24 September 2020 08:35
Petugas merapikan ruangan yang akan dijadikan tempat tinggal sementara bagi tenaga medis penanganan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Rabu (22/4) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas merapikan ruangan yang akan dijadikan tempat tinggal sementara bagi tenaga medis penanganan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Rabu (22/4) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan COVID-19 menemukan penularan virus corona (Covid-19) di hotel, meskipun okupansinya saat ini tergolong kecil. Tak heran ini mulai menjadi perhatian Satgas Covid-19, sebab tak ada kasus ini sebelumnya.

"Kami mulai menemukan klaster baru yang sebelumnya tidak ada, seperti klaster hotel yakni ada 3 kasus," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, dalam talkshow, Rabu (23/9/2020).

Dia menjelaskan ada 3 kasus positif Covid-19 yang ditemukan yang berhubungan dengan kontak di sebuah hotel. "Ini masih dalam penyelidikan, namun memang telah muncul tempat-tempat penularan baru yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.

Hingga saat ini, rumah sakit masih menjadi klaster penularan terbesar di DKI Jakarta dengan 24.400 kasus. Namun, klaster rumah sakit bukan berarti semuanya tertular di rumah sakit, karena bisa juga pasien sudah positif sebelum sampai rumah sakit.

"Pasien rumah sakit termasuk mereka yang memeriksakan dirinya sendiri atau mereka yang datang ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Klaster terbesar kedua adalah komunitas dengan 15.133 kasus positif. Klaster ini, lanjutnya, termasuk kontak tracing dari Puskesmas. "Jadi bisa jadi kontak keluarga, teman dan lain-lain," ujarnya.

Berikut rincian klaster COVID-19 yang ada di DKI Jakarta:

  1. Pasien rumah sakit: 24.400 kasus
  2. Pasien di komunitas: 15.133 kasus
  3. Perkantoran: 3.194 kasus
  4. ABK/PMI: 1.641 kasus
  5. Pegawai di RS: 665 kasus
  6. Pasar: 622 kasus
  7. Pegawai di Puskesmas: 220 kasus
  8. Asrama: 118 kasus
  9. Kegiatan keagamaan: 104 kasus
  10. Rutan: 63 kasus
  11. Panti asuhan: 36 kasus
  12. Kegiatan pernikahan: 25 kasus
  13. Sekolah: 19 kasus
  14. Pengungsian: 6 kasus
  15. Hiburan malam: 5 kasus
  16. Pesantren: 4 kasus
  17. Hotel: 3 kasus

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kluster Penularan Covid-19 Tertinggi DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular