
Di Balik Upaya Pemerintah Lakukan Reformasi Sistem Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memandang reformasi sistem keuangan harus dilakukan secepat mungkin. Hal itu dilakukan untuk tidak menimbulkan situasi yang lebih buruk lagi, karena pandemi covid-19.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan, meskipun menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, reformasi sistem keuangan justru diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti sediakala.
"Menyangkut sistem keuangan dan Omnibus Law Cipta Kerja, dalam situasi ini justru kita harus melakukan reformasi. [Terutama] di sektor riil dan sektor keuangan, karena terjadi perubahan yang sangat cepat dan signifikan yang di-triger oleh covid-19," jelas Raden dalam video conference, Rabu (23/9/2020).
Pasalnya, lanjut Raden, khusus sektor keuangan yang diakibatkan dari covid-19 saat ini telah berpengaruh kepada sektor riil. Dunia usaha sudah mengalami banyak tekanan dan mereka melakukan restrukturisasi.
Jika restrukturisasi ini terus ada, maka kemungkinan kredit macet atau non performing loan (NPL) akan meningkat di tahun yang akan datang.
"Kalau NPL naik kemudian ada kekhawatrian yang lain, maka bisa saja di tahun-tahun yang akan datang kita enggak tahu persisnya kapan, bisa saja akhirnya sektor keuangan kita bisa kena," jelas Raden.
Reformasi sistem keuangan yang akan dilakukan pemerintah itu, kata Raden untuk mencegah persoalan di masa yang akan datang. Kalau sektor keuangan baru diperkuat di saat sudah darurat, itu akan membuat ekonomi Indonesia jauh lebih gawat.
"Mungkin krisis akan membekas sangat dalam sekali dampaknya. Oleh karena itu pemerintah menggagas itu. Jadi dilakukan penguatan sana-sisn di sektor keuangan supaya seluruh jaring-jaring sektor keuangan dengan rapi dijahit, sehingga tidak ada yang bocor," kata Raden melanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki lima kajian untuk melakukan reformasi sistem keuangan. Kajian tersebut diklaim dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan assessment forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lima usulan penguatan kajian yang dilakukan pemerintah, yakni:
1. Penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens. Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antar lembaga. Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis/identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini.
2. Apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antar pengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antar sektor maupun antar instrumen.
Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial. Indonesia pernah menerapkan sistem dimana otoritas pengawas bank dan otoritas moneter berada dalam satu atap, serta sistem yang terpisah seperti saat ini. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan.
3. Penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
4. Penguatan juga dilakukan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana.
5. Penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LCS Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar