OJK: Ekonomi Pulih Bergantung Krisis Kesehatan Kapan Berakhir

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 September 2020 19:52
A health worker walks inside a quarantine facility for people showing symptoms of the COVID-19 amid the coronavirus outbreak at Patriot Candrabhaga stadium in Bekasi on the outskirts of Jakarta, Indonesia, Tuesday, Sept. 22, 2020.(AP Photo/Achmad Ibrahim)
Foto: Stadion Patriot Candrabhaga Sudah Terisi Pasien OTG COVID-19 (AP/Achmad Ibrahim)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, pemerintah telah banyak memberikan stimulus yang telah disalurkan melalui industri keuangan, khususnya perbankan. Sayangnya, menurut OJK ekonomi tidak akan pulih, jika tidak tahu kapan krisis kesehatan akibat pandemi covid-19 akan berakhir.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, beberapa stimulus melalui industri keuangan, khususnya kepada perbankan misalnya subsidi bunga, penjaminan kredit, dan dukungan likuiditas dalam mendukung perbankan melakukan restrukturisasi dan memberikan tambahan kredit.

Namun, stimulus tersebut tidak akan mampu meningkatkan perekonomian, karena pemulihan ekonomi bisa dilakukan jika krisis kesehatan bisa cepat diakhiri.

"Kami menyadari, pemulihan ekonomi akan sangat bergantung pada kapan krisis kesehatan ini akan berakhir," ujar Anto dalam diskusi virtual, Selasa (22/9/2020).

Ke depan, OJK memandang, ekonomi masih akan penuh tekanan karena masih adanya pandemi covid-19 dan kondisi geopolitik global.

Kendati demikian, alih-alih menunggu kapan pandemi berakhir, kata Anto perlu upaya untuk membangkitkan perekonomian agar bisa tercipta V-shape recovery, yaitu recovery yang solid dan cepat, dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur.

OJK pun berencana untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020. Kendati demikian, Anto tidak merinci sampak kapan relaksasi restrukturisasi itu akan berlangsung.

"Fokus kami ke depan, untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020," tutur Anto.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular