Kebangetan! Ekspor Dibuka, 'Bayi' Lobster Masih Diselundupkan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 September 2020 18:35
Budi Daya lobster Air Tawar Tangerang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Budi Daya lobster Air Tawar Tangerang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyelundupan ekspor benih lobster masih terjadi di tengah dibukanya kembali ekspor. Seharusnya perlu ada tindakan tegas bagi pelaku penyelundup.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan sanksi tegas terhadap 14 eksportir yang melakukan penyelundupan bening bening lobster (BBL). Padahal, para eksportir itu sudah tertangkap basah oleh Bea Cukai  melakukan penyelundupan.

Saat ini, KKP mempertimbangkan untuk membina perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sambil menunggu investigasi Kepabeanan, kita akan pertimbangkan tidak lanjutnya, tentu ada gradasi. Ada pembinaan karena ada yang cuma 6% selisih antara fisik dan pengecekan ulang," kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPR RI, Selasa (22/9).

Namun, Ia tidak menutup kemungkinan untuk memberi hukuman yang lebih besar. Pasalnya, penyelundupan yang dilakukan dinilai sudah jauh melebihi dari waktu normal.

"Ada yang kebangetan. Mungkin nanti mengambil sikap dari jenis pelanggarannya, persentase mark up, selisih yang disembunyikan. Mungkin juga mereka karena kita lihat membohongi BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). Ngaku sekian, fakta nggak seperti itu. Sepertinya momen Covid-19 disalahgunakan oleh mereka," sebutnya.

Yusuf menjelaskan bagaimana kasus ini awal mulanya bisa bocor. Awalnya ada 14 perusahaan yang ekspor BBL ke Vietnam. BKIPM yang mengeluarkan izin melakukan penyederhanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk antrean dokumen. Dari yang semula cek fisik satu per satu namun berubah menjadi sampling.

Dalam prosesnya, ada berita acara yang diteken pejabat BKIPM dan pemilik barang atau pengekspor barang tentang jumlah sesungguhnya. 'Sayang', Ketika di bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman, barulah ketahuan oleh Dirjen Bea Cukai. Yusuf mengambil contoh pada salah satu perusahaan, yakni PT RNF.

"Ketemu angka bahwa di dalam surat tadi, berita acara dengan BKIPM 59.104 ekor tapi dari pengecekan fisik based on sampling aja ketemu 90 ribu sekian. Jadi ada mark up, tidak sama antara fisik dan dokumen itu sampai 53% setara dengan selisih 31 ribu ekor," sebut Yusuf.

"Ada 14 perusahaan, total semua selisih antara yang di berita acara BKIPM dan pemilik barang dengan pengecekan fisik oleh Bea Cukai, yang kedua tidak NPE (Nota Pelayanan ekspor) 1,128 juta ekor. Ada beberapa diantaranya Kebangetan, sampai 253% mark up-nya," jelas Yusuf.

Sejak kejadian itu, telah dikeluarkan penghentian sementara izin oleh BKIPM untuk 14 perusahaan ini. Namun perlu diingat, itu bersifat sementara. Untuk jangka panjangnya belum ada keputusan.

Ketua Komisi IV DPR RI kecewa dengan penyelundupan tersebut. Seharusnya, KKP tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan. Fungsi pengawasan di lapangan tidak boleh terkendala Covid-19, apalagi melonggarkan SOP yang ada. Cara seperti itu dinilai rawan dalam penyalahgunaan wewenang.

"BKPIM kerjanya tidak benar. Tidak ada pemeriksaan. Dan saya mendapat laporan dari orang BKIPM di bandara. Seperti yang say katakan dari awal, kalau seperti dukun ya percuma. Alatnya nggak ada. 5 tahun lalu saya sudah bilang beli lah alat, ga ada yang mau dengar, mungkin kalo ada alat bisa ketahuan semua, kalau nggak ada alat bisa tipu-tipu saja," sebut Sudin.

"Bagaimanapun 14 perusahaan itu tidak punya niat baik. Udah ada pakta integritas, pakta-pakta lain. Kepala BKIPM beberapa kali saya bilang, Bu di Jakarta banyak ikan import dari Vietnam, bilangnya nggak ada. Nyatanya masih ada selundupan. Itu salah satu contoh. Karena kita liat lemah sekali pengawasannya sangat lemah sekali," lanjutnya.

Dari hasil rapat antara KKP dan Komisi IV, salah satunya adalah bentuk sanksi yang diberikan. Komisi IV meminta sanksi yang diberikan harus tegas bagi para penyelundup.

"Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut izin 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor," tulis poin 4 pada hasil rapat tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bolehkan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Menteri Edhy

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular