94,82% Penerima Subsidi 600 Ribu Sudah Cair, Kamu Belum?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 September 2020 10:37
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) demo di depan Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) demo di depan Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan hingga kini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahap 1, 2 dan 3 sudah hampir selesai. Uang tersebut diproyeksikan dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi. 

"Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Ida dikutip Selasa (22/9).

Realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

Jika 3 tahap tersebut sudah hampir selesai, maka untuk tahap IV Kemenaker telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Hari ini prosesnya akan selesai.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (hari ini)," kata Ida.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi? Menaker Ida: Bersabar..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular