Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Bayar Iuran Jadi Rp 75.000?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 September 2020 09:55
cover topik/BPJS Kesehatan_dalam
Foto: cover topik/BPJS Kesehatan_dalam

Secara terpisah, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, perihal besaran iuran dalam implementasi kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, masih terus dikaji oleh antar pihak terkait.

"Masih dalam proses [penetapan iuran BPJS Kesehatan kelas standar], sesuai dengan DPR, juga kita sedang laksanakan terus konsultasi publik," jelas Choesni kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkatnya, Senin (21/9/2020).

Anggota DJSN Muttaqien pun membantah kalau pengertian dan iuran kelas standar itu ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan kelas 3.

Menurut DJSN, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap RS pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN.

"Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya. Jadi belum bisa sebagaimana yang disampaikan, jika [kelas standar] berada diantara kelas 2 dan kelas 3," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia. 


Kelas Standar Tahun 2021 Dimulai dari Kelas A & B

Muttaqien menjelaskan, kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang rencana berjalan tahun depan, kemungkinan akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta PBI (Perima Bantuan Iuran/PBI) dan Kelas B (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP).

"Tahap awal ini, masih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]," jelas Muttaqien.

Dalam pengertiannya, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit (RS) pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta PBPU dan BP, sehingga seluruh peserta baik PBI dan non PBI akan tergabung menjadi hanya satu kelas saja.

"Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN. Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam 1 ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya," tutur Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien menjelaskan, sebagai asuransi sosial, salah satu prinsip yang akan dipakaai adalah ekuitas, seperti amanah yang tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Prinsip ekuitas yang dimaksud di dalam UU SJSN tersebut, yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

"Sekarang, misalnya dapat disaksikan di ruang rawat inap RS, ada di satu ruang inap Kelas 3 ada yg 6 tempat tidur, 8 tempat tidur, ada juga yang 10 tempat tidur. [...] Tahun depan, sementara [kelas standar] 2 kelas dulu, karena melihat kesiapan RS," jelanya.

Adapun kelas standar yang mencakup dari Kelas A dan Kelas B, dan yang akan diterapkan tahun depan kemungkinan kelas A (PBI) satu ruang pelayanan RS akan diisi maksimal 6 tepat tidur. Sementara Kelas B (PBPU dan BP) akan diisi maksimal 4 tempat tidur.

"Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada," jelas Muttaqien.

Penerapan kelas standar di tahun depan, juga kata Muttaqien kemungkinan tidak akan langsung serentak di laksanakan di 2.235 RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, namun akan dilakukan bertahap.

Kemungkinan akan dilakukan terlebih dahulu di RS pemerintah, yang kemudian akan diikuti oleh RS Swasta.

"Opsi pentahapan juga sedang dipertimbangkan untuk finalisasi. Kondisi RS yang sedang berjuang menghadapi pandemi menjadi salah satu perhatian," tutur Muttaqien.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular