Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Bayar Iuran Jadi Rp 75.000?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 September 2020 09:55
cover topik/BPJS Kesehatan_luar
Foto: cover topik/BPJS Kesehatan_luar

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertanggung jawab terhadap penyusunan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan, sudah mulai menyusun langkah dan strateginya agar bisa diimplementasikan tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam beleid itu, pasal 23 ayat (4) dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar itu dilakukan, menurut Saleh harus terlebih dahulu membentuk satu payung hukum atau aturan hukum turunan, yang bisa memberikan secara jelas definisi dari kelas standar tersebut.

Kendati demikian, Saleh mengungkapkan bisa saja untuk menetapkan iuran kelas standar, dengan menghitung secara aktuaria antara kelas 3 dan kelas 2.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir, sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Artinya, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.

"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," jelas Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).

Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp 42.000 per bulan.

Oleh karenanya, menurut Saleh, DJSN seharusnya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.

"Itu yang mesti dihitung lagi. Jadi harus ada perhitungan-perhitungan yang harus konkrit. Jadi kita jangan asal mengubah kelas standar dulu sebelum kita mengantisipasi. Karena kalau kita sebut angkanya sekian, itu tidak tepat, karena definisinya pengertiannya [kelas standar] belum ada," jelas Saleh.

Secara terpisah, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, perihal besaran iuran dalam implementasi kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, masih terus dikaji oleh antar pihak terkait.

"Masih dalam proses [penetapan iuran BPJS Kesehatan kelas standar], sesuai dengan DPR, juga kita sedang laksanakan terus konsultasi publik," jelas Choesni kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkatnya, Senin (21/9/2020).

Anggota DJSN Muttaqien pun membantah kalau pengertian dan iuran kelas standar itu ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan kelas 3.

Menurut DJSN, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap RS pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN.

"Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya. Jadi belum bisa sebagaimana yang disampaikan, jika [kelas standar] berada diantara kelas 2 dan kelas 3," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia. 


Kelas Standar Tahun 2021 Dimulai dari Kelas A & B

Muttaqien menjelaskan, kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang rencana berjalan tahun depan, kemungkinan akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta PBI (Perima Bantuan Iuran/PBI) dan Kelas B (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP).

"Tahap awal ini, masih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]," jelas Muttaqien.

Dalam pengertiannya, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit (RS) pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta PBPU dan BP, sehingga seluruh peserta baik PBI dan non PBI akan tergabung menjadi hanya satu kelas saja.

"Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN. Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam 1 ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya," tutur Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien menjelaskan, sebagai asuransi sosial, salah satu prinsip yang akan dipakaai adalah ekuitas, seperti amanah yang tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Prinsip ekuitas yang dimaksud di dalam UU SJSN tersebut, yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

"Sekarang, misalnya dapat disaksikan di ruang rawat inap RS, ada di satu ruang inap Kelas 3 ada yg 6 tempat tidur, 8 tempat tidur, ada juga yang 10 tempat tidur. [...] Tahun depan, sementara [kelas standar] 2 kelas dulu, karena melihat kesiapan RS," jelanya.

Adapun kelas standar yang mencakup dari Kelas A dan Kelas B, dan yang akan diterapkan tahun depan kemungkinan kelas A (PBI) satu ruang pelayanan RS akan diisi maksimal 6 tepat tidur. Sementara Kelas B (PBPU dan BP) akan diisi maksimal 4 tempat tidur.

"Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada," jelas Muttaqien.

Penerapan kelas standar di tahun depan, juga kata Muttaqien kemungkinan tidak akan langsung serentak di laksanakan di 2.235 RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, namun akan dilakukan bertahap.

Kemungkinan akan dilakukan terlebih dahulu di RS pemerintah, yang kemudian akan diikuti oleh RS Swasta.

"Opsi pentahapan juga sedang dipertimbangkan untuk finalisasi. Kondisi RS yang sedang berjuang menghadapi pandemi menjadi salah satu perhatian," tutur Muttaqien.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas BPJS 1-2-3 Diganti Dua Kelas Standar, Iuran Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular