Perwakilan Pemerintah Bisa Ikutan Rapat Dewan Gubernur BI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar perubahan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) yang beraroma 'lawas' semakin kencang. Bahkan, kabar terbaru menyebutkan perubahan payung hukum tersebut bakal segera dibahas di DPR.
Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terungkap pemerintah tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.
RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Salah satu poin perubahannya adalah yang berkaitan dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI). Ke depan , RDG BI dipastikan akan dihadiri oleh perwakilan para menteri di bidang ekonomi maupun menteri keuangan.
"Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," tulis pasal 43 ayat 1 RUU tersebut, seperti dikutip Jumat (18/9/2020).
Adapun sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter, atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Sementara itu, pengambilan keputusan RDG dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok RI Pilih Presiden Baru, BI Sebut Keyakinan Konsumen Meningkat