Bubarkan Banyak Lembaga Negara, Apa Tujuan Jokowi?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 September 2020 14:02
Infografis/ jokowi meminta maaf, pilihan jatuh padA robot daripada pns/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Ilustrasi Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (kanan) (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku telah mengajukan deretan lembaga yang siap dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru, Kementerian PANRB telah mengajukan nama 13 lembaga yang siap dibubarkan. Bahkan, pemerintah sama sekali tidak menutup kemugkinan untuk kembali melanjutkan rencana pembubaran lembaga.

Berdasarkan Roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejak 2014 hingga 2020, pemerintahan Jokowi telah membubarkan setidaknya 27 lembaga non struktural (LNS).

Adapun rincian LNS yang dibubarkan adalah pada 2014 sebanyak 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyan 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, dan 2020 sebanyak 4 lembaga.

Dengan demikian, total LNS yang semula sebanyak 120 LNS, kini hanya tersisa 93 LNS. Angka ini bukan tidak mungkin menurun, seiring dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pembubaran lembaga.

Dalam peta jalan tersebut, dipaparkan dengan jelas tujuan dan sasaran reformasi birokrasi yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilam pembangunan nasional, serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Birokrasi yang baik dan bersih, sederhana, fleksibel, serta didukung oleh proses tata kelola yang cepat dan SDM aparatur yang berkualitas akan menghasilkan pelayanan publik yang prima. Hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu pilar dan agenda pembangunan nasional,"

Adapun tujuan penyederhanaan birokrasi untuk birokrasi yang lebih dinamis, mewujudkan profesionalitas ASN, percepatan sistem kerja, mendorong efektivitas dan efisiensi kerja, serta fokus pada pekerjaan fungsional.



Rencana pemerintah untuk kembali membubarkan lembaga dipastikan akan berlanjut, seiring dengan adanya sejumlah nama instansi yang sudah diserahkan kepada Jokowi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aturan terkait hal tersebut sudah selesai dan hanya tinggal menunggu tanda tangan kepala negara.

"Sudah selesai rancangan perpresnya, tinggal di tanda tangan bapak preesiden kemudian diumumkan," kata Tjahjo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Bahkan, Tjahjo tak menutup kemungkinan akan ada pembubaran lembaga tahap selanjutnya. Daftar lembaga yang sudah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara, merupakan tahap pertama.

"Prinsipnya bertahap, karena ada yang perpres/keppres dan UU. Yang UU kan proses harus revisi UU bersama DPR," ujar Tjahjo.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Menteri Kaget Jokowi Marah-marah: Itu Warning!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular