
Tak Rasional Lagi, Ini Perbedaan Kriteria UMKM RI & Vietnam

Jakarta, CNBC Indonesia - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki perbandingan, khususnya dari sisi besaran omset jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Vietnam.
Pada rapat bersama antara pemerintah dan dan Baleg DPR, Senin (15/9/2020), Salah satu Baleg DPR bertanya. Pertanyaan ini ditujukan kepada perwakilan Pemerintah Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.
"Kriteria kecil dan menengah, dengan nominal angka sudah rasional belum? Saat RDP [Rapat Dengar Pendapat] Indonesia dengan Vietnam saja sudah ketinggalan. Vietnam usaha kecil, omsetnya sudah Rp 50 miliar, kita cuma berapa miliar. Saya ingin tahu kajian pemerintah, angka yang menentukan besar, kecil, dan menengah sudah rasional belum?," demikian pertanyaan salah satu Anggota Baleg DPR.
Menanggapi ini, Elen mengatakan jika memperhitungkan dengan nominal ditambah inflasi yang ada saat ini, prasyarat sebuah usaha disebut UMKM dinilai sudah tidak rasional lagi.
Dia mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai kriteria UMKM ke depan, yang akan diatur di dalam RUU Cipta Kerja.
"Kalau mengikuti hitungan nominal, ditambah inflasi mungkin angkanya gak rasional lagi. Maka dari itu tadi disampaikan pimpinan, di cluster BAB 4 ini kan juga evaluasi lagi untuk melihat nilai sesungguhnya, dan ini bagian BAB 5 untuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM," jelas Elen.
"Kalau berdasarkan hitungan tentu ada hitung-hitungan dan nanti akan berubah kalau ada hitung hitungannya," imbuhnya.
Informasi saja, di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dalam Pasal 6 disebutkan masing-masing kriteria yang disebut sebagai Usaha, Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Kriteria Usaha Mikro yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 30 juta.
Kemudian untuk Usaha Kecil, memiliki kriteria dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara kriteria Usaha Menengah, yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Syarat Nasabah KUR & Pegadaian untuk dapat Keringanan