Subsidi Rumah Tak Layak Huni

Mantap! Jokowi Beri Bantuan Rp 15 Juta untuk Renovasi Rumah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 September 2020 12:45
Sejumlah rumah panggung dengan bahan tripleks dan kayu berdiri di atas genangan air yang penuh tumpukan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019). Tumpukan sampah tersebut berasal dari pemukiman liar di Kampung Bengek yang didirikan di atas lahan milik PT Pelindo II, Bahkan tumpukan sampah itupun sampai menutup jalan menuju rumah-rumah warga Kendati begitu, warga yang tinggal di rumah panggung itu tidak terganggu dengan adanya tumpukan sampah. Pelindo II telah berupaya agar lahan tersebut tidak dimasuki warga dengan memasang pagar pembatas dan portal. Kampung Bengek menjadi viral beberapa hari belakangan. Alasannya, kampung itu dikelilingi lautan sampah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana perkampungan yang penuh tumpukan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah ternyata telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) di 2021.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama mengatakan bantuannya ini sebesar Rp 15 juta per kepala keluarga.

Asep menjelaskan terdapat peningkatan pagu anggaran di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dari pagu indikatif TA 2021.

Tambahan anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk Bantuan Sosial Sembako yang memiliki target 18.5 juta KPM dengan indeks bantuan Rp200.000/KPM/bulan. Target tersebut naik sebanyak 2,9 juta KPM dan indeks bantuan naik sebesar Rp 50.000, di mana sebelumnya target awal Program Sembako sebanyak 15.6 juta KPM dengan indeks Rp150.000/KPM/bulan.



"Tambahan anggaran juga digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai bagi 10 juta KPM dengan durasi 6 bulan, Bantuan Sosial RSRTLH Rp 50 Miliar, serta Dukungan Anggaran Program Penanganan Fakir Miskin TA 2021," tutur Asep dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2020).

Asep menambahkan, data penerima RSRTLH tersebut harus yang sudah terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Bantuannya Rp 15 juta per kepala keluarga," katanya tanpa menjelaskan detail berapa KK yang akan mendapatkan bantuan ini.




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Rumah di Komplek Menteri Jokowi Diobral, Segini Harganya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular