Warga Masih Bandel, Satgas Covid-19 Gandeng Ulama & Budayawan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
15 September 2020 08:25
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan terus bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri di daerah sehingga optimalisasi dari penegakan hukum bisa berjalan.

Kerja sama ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penegakan hukum yang membutuhkan konsistensi dari aturan dan telah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Termasuk juga Satgas akan berupaya mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam penegakan hukum di komunitas," ujar Doni, Senin (14/09/2020).

Dengan begitu dia mengharapkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan. Demi menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan, Satgas juga akan melibatkan para tokoh-tokoh nonformal, para ulama, tokoh agama, tokoh-tokoh budayawan di daerah.

Tokoh masyarakat, menurutnya juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam program untuk meningkatkan perubahan perilaku kesadaran kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin.

Doni juga menyampaikan penekanan Presiden terkait dengan masalah pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

"Presiden meminta untuk semua pengambil kebijakan agar bisa melakukan koordinasi sehingga keputusan yang dihasilkan itu betul-betul bisa memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat, baik dari aspek kesehatan maupun aspek-aspek lainnya," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 menurutnya telah memenuhi keinginan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite untuk selalu menjaga hubungan dan melakukan koordinasi.

"Sehingga kemarin [Minggu] pada saat terbitnya Peraturan Gubernur DKI, di mana Satgas melalui Ketua Tim Pakar Profesor Wiku telah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur," jelas Doni.

Dia juga menegaskan sejak pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan nasional, tidak ada satupun wilayah di NKRI yang tidak tunduk terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Dalam UU tersebut ada 4 pilihan. Pertama karantina rumah, kedua karantina rumah sakit, ketiga karantina wilayah atau lockdown, keempat PSBB," jelasnya.

"Sebelum pemerintah mencabut Perpres terkait kekarantinaan kesehatan termasuk status bencana non alam skala nasional, maka kita semua berada dalam koridor UU Kekarantinaan Kesehatan. Artinya semua orang dan seluruh pimpinan pusat daerah harus berinteraksi pada aturan hukum itu," tegas Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning Doni: Walau di Rumah, Harus Taat Protokol Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular