Kang Emil Buka-bukaan: Pembatasan Mikro hingga Kapasitas RS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 September 2020 08:20
Ridwan Kamil (Youtube Sekretariat Presiden RI)
Foto: Ridwan Kamil (Youtube Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau pembatasan sosial yang hanya berlaku di area kewilayahan atau komunitas, seperti di kecamatan atau kelurahan.

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, PSBM akan berlaku di wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).



Kegiatan pun, kata pria yang kerap disapa Kang Emil ini, dibatasi 25% hanya untuk wilayah dengan status zona merah atau risiko tinggi.

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo)," kata Kang Emil, Senin (14/9/2020).

"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, (pembatasan sosial) bisa lebih longgar. Teori 25% (aktivitas) itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di zona merah yang levelnya mikro," lanjutnya dalam siaran pers Pemprov Jabar hari ini.



Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang.

Sementara itu, tidak seperti DKI Jakarta, di mana apabila ada masyarakat ibukota yang positif covid-19 tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, Kang Emil memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada kesiapan di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Kan poinnya, apa bedanya isolasi di rumah dan mandiri, kan sama saja. Pastikan dia sembuh, tidak kemana-mana dan tidak menulari. Kalau di rumah terjamin, ya sudah seperti yang dilakukan sekarang. Kalau tidak terjamin ya kita tarik," ujar Kang Emil.

Apabila pasien Covid-19 di Jabar diharuskan untuk isolasi di rumah-rumah sakit, Ridwan hanya ingin memastikan apakah pasien Covid-19 asal Jabar ini nantinya akan mendapatkan fasilitas negara atau cukup di rumah saja dan terkait hal itu, masih terus dia bahas bersama pemerintah pusat.

Soal tingkat keterisian RS di Jabar, kata pria yang kerap disapa Kang Emil ini, tingkat keterisiannya secara persentase mencapai 44%. Di mana masih jauh dari standar WHO, yang maksimal tingkat keterisian harus 60%.

"Kita naik turun, sempat ke 30%, naik lagi. Nah problem di Jabar itu, tingkat kesembuhannya kurang optimal atau 53%. Idealnya, kami ingin ada di 70%. Akibatnya ini yang menyebabkan proporsinya belum ideal. Tapi tingkat kematian sangat rendah, 2,14%," jelas Ridwan.

Tingkat keterisian paling tinggi, kata Ridwan ada di Depok, yakni sudah lebih dari 60%, namun di Bogor masih rendah.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular