
Kang Emil: Bogor-Depok-Bekasi Geber Pengetatan di Zona Merah

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa BaratĀ Ridwan Kamil menyatakan seluruh kepala daerah di sekitar DKI Jakarta mendukung penuh pengetatanĀ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota yang mulai berlaku, Senin (14/9/2020).
Hal itu dinyatakan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, selepas memimpin rapat dengan semua kepala daerah di sekitar DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Hasil rapat itu diunggah via akun Twitternya pada pukul 12.46 WIB.
Sebagai tindak lanjut, Kang Emil mengungkapkan Bodebek akan melakukan pengetatan di zona merah Covid-19. Langkah lain adalah penambahan rasio rumah sakit rujukan Covid-19.
Lebih lanjut, Kang Emil mengungkapkan, semua dampak sosial dan ekonomi pengetatan PSBB DKI Jakarta di Bodebek akan dimitigasi secara terukur.
"Intinya semua kompak satu suara dukung DKI," ujarnya.
Dalam keterangan pers di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020), Kang Emil menjelaskan ada perbedaan pengetatan PSBB di Bodebek dibandingkan dengan di DKI Jakarta.
"Pengetatan dilakukan di zona-zona merah, sama persis di DKI, kalau merah dikurangi 25%, dan lain sebagainya," katanya.
"Tapi karena banyak yang zonanya tidak merah, tentu perlakuannya melakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berbasis Mikro), yaitu kewilayahan, komunitas, dan lain-lain," lanjut Kang Emil.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada Selasa (15/9/2020), akan mengecek fasilitas kesehatan.
"Karena ada yang terukur masih baik seperti Kabupaten Bogor, tapi ada yang mulai naik sekali seperti di Depok. Nah ini kita akan carikan solusi-solusi," kata Kang Emil.
![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan pengetatan PSBB mulai 14 September 2020. Pengumuman ini disampaikan Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, pengelolaan PSBB di ibu kota akan diatur tiga peraturan gubernur, yaitu:
a. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan pada 9 April 2020)
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (ditetapkan 19 Agustus 2020)
c. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan 13 September 2020)
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang. Prinsipnya sebisanya tetap berada di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini 7 Bantuan untuk Warga Selama PSBB Bodebek
