Anies Umumkan Pengetatan PSBB, Kasus Harian DKI Rekor Lagi!

Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
14 September 2020 07:32
Anies Baswedan di acara penandatanganan perjanjian pemegang saham sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi. Ist
Foto: Anies Baswedan di acara penandatanganan perjanjian pemegang saham sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020, Senin ini.

Anies mengatakan alasan kembali diterapkannya PSBB karena angka penularan Covid-19 selama masa PSBB transisi terus meningkat.

Dia menyebut indikator utama dalam mengambil keputusan ini adalah terkait dengan tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta dalam kondisi darurat.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang. Prinsipnya sebisanya tetap berada di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies, dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Penambahan kasus di Jakarta memang masih tinggi dan masih beberapa kali memecahkan rekor. Mengacu data Kementerian Kesehatan per Minggu (13/9), penambahan kasus konfirmasi positif tertinggi masih berasal dari DKI Jakarta, yaitu sebanyak 1.380.

Catatan itu merupakan rekor baru di mana sebelumnya rekor tertinggi terjadi pada 3 September 2020, yaitu 1.359 orang dalam sehari.

Sementara itu, penambahan kedua tertinggi terjadi pada 10 September 2020, yaitu 1.274 orang.

Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota sebanyak 54.220. Dari jumlah itu, sebanyak 39.793 sembuh dan 1.386 meninggal.

Rekor penambahan kasus harian itu terjadi pada hari yang sama dengan pengumuman PSBB mulai Senin (14/9/2020). Langkah penerapan PSBB itu diambil lantaran ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di ibu kota.

"Itulah sebabnya kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta karena sejak 4 Juni kita sudah transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan mulai dibuka mulai aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak," kata mantan Menteri Pendidikan ini.

Menurutnya sejak 12 hari terakhir Jakarta perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Bila tidak, dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar.

Setelah Jakarta, penambahan kasus harian tertinggi per Minggu (13/9/2020) pukul 12.00 WIB secara berturut-turut adalah Jawa Tengah (282), Jawa Timur (249), Aceh (212), dan Riau (212).

Secara nasional, ada tambahan 3.636 kasus konfirmasi positif dalam kurun waktu Sabtu (12/9/2020) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (13/9/2020) pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif Covid-19 secara nasional mencapai 218.382.

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 2.552 sehingga total menjadi 155.010. Sementara kasus meninggal bertambah 73 sehingga akumulatifnya mencapai 8.723.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Langgar Aturan PSBB, Anies Tutup 20 Perkantoran di Jakarta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular