PSBB Total DKI

Jeritan Pengusaha: Kasus Melonjak, Kok Kami yang Ditutup?

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 September 2020 16:53
Infografis/ Pengakuan Anies: Situasi Jakarta Mengkhawatirkan!/ Aristya Rahadian Foto: Infografis/ Pengakuan Anies: Situasi Jakarta Mengkhawatirkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha terus melakukan perlawanan dari rencana kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta pekan depan. Mereka menganggap adanya lonjakan kasus covid-19 di DKI Jakarta harus ditelaah lagi, apakah benar pemicunya dari aktivitas bisnis.

"Masalahnya nggak turun (kasus covid-19) di lingkup masyarakat padat penduduk. Pemerintah harus fair, siapa yang punya fungsi pengawasan? Kan pemerintah, bukan kami. Kami di sektor kami tentu pengawasan, sosialisasi bersama-sama. Tapi nggak mungkin kami yang sanksi. Kita nggak salah-salahan, tapi evaluasi itu penting," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Organisasi Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/9).

Ia bilang sebelum peningkatan angka konfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta terus merangkak naik, seharusnya pemerintah ambil tindakan cepat. Termasuk melakukan pengawasan di tempat rawan atau lokasi padat penduduk. Pasalnya, jika tempat seperti restoran dan hotel dihentikan operasional, maka dampaknya bisa menambah ambles kondisi ekonomi.

"Contoh Maret, ketika diberlakukan PSBB Jakarta, pembatalan akomodasi itu 34 provinsi, seluruh kabupaten dan kota kena. Kan kolaps semua, makanya hotel tutup seluruh Indonesia. Karena sumber interaksi di ibukota negara," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua PHRI Bidang Restoran Emil Arifin, menilai pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan ketika angka kasus positif covid-19 sebelum melonjak tajam seperti saat ini, termasuk mengawasi lokasi-lokasi yang rawan.

"Tempat seperti traditional market, bazar, pasar malam ada banyak di DKI dan daerah lain. Selama covid-19, tempat seperti ini dibiarkan tidak ada pengawasan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Begitu penularan Covid-19 naik, yang ditutup mal, restoran, perkantoran. Gimana cara berpikirnya pemda-pemda?" katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/9).

PSSB total rencananya berlaku mulai 14 September 2020, selain kegiatan perkantoran ditiadakan juga semua kegiatan yang berkaitan kerumunan hingga tempat hiburan ditutup.

Saat PSBB total berlaku, maka bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan

Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.

Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik. Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Ada 11 sektor usaha yang dikecualikan, berikut daftarnya:

Kesehatan
Bahan pangan/ makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan Teknologi Informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri Strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Luhut Minta Anies Tutup Kantor yang Beroperasi Saat PSBB


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading