
Nah Lho! Menaker Minta Subsidi Gaji Ada yang Dikembalikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta kepada 9 juta pekerja. Namun, jika ada dari pekerja tersebut yang tidak memenuhi syarat maka diminta untuk dikembalikan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, semua proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada pemberi kerja dan pekerja tidak memberikan data yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi.
Bagi pemberi kerja atau perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan, bagi pekerja akan dikenakan sanksi dengan mengembalikan subsidi gaji yang telah diterima.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (10/9/2020).
Adapun subsidi gaji telah diberikan pemerintah kepada 9 juta pekerja melalui III tahap dan akan terus berkembang. Pada tahap I pemerintah memberikan kepada 2,5 juta pekerja dan pada tahap II kepada 3 juta pekerja.
Selanjutnya, tahap III diberikan kepada 3,5 juta pekerja yang diserahkan pada 8 September 2020.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," kata Ida.
Penyaluran tahap I sudah terealisasi kepada sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,45% dari total penerima. Sedangkan tahap II sudah terealisasi kepada sebanyak 1,38 juta pekerja atau 46,2% dari total penerima.
"Penyaluran subsidi gaji dilakukan melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI," jelasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News: Menteri Ida Positif Covid-19, Ini Pengakuannya