
Keringanan Iuran BPJS Nongol Setelah Corona 6 Bulan, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara terkait lambatnya program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atau yang baru dikeluarkan enam bulan setelah masa pandemi Covid-19 berlangsung. Kebijakan ini dianggap terlalu lamban.
"Jadi disampaikan teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja yang menunggu sejak bulan Maret, April. (Ditanya) kenapa baru turun sekarang? Memang baru turun sekarang Pak tapi masa relaksasinya lebih panjang," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9).
Melalui PP tersebut, relaksasi diberikan selama enam bulan yakni sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Selama jangka waktu itu, Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menjadi 1% (satu persen)
"Jadi kalau dihitung-hitung sebenernya sama dengan pelaksanaannya bulan Maret atau April. Pada waktu itu kita rencanakan tiga bulan tapi sekarang relaksasi diberikan 6 bulan. Jadi mundur (waktu pelaksanaan) tapi maju (lebih lama). Atau maju, tapi mundur," sebut Ida.
Meski harus mundur, ada sejumlah aspek yang diatur dalam PP tersebut. Yakni dalam Pasal 3 ayat 2 yakni :
a. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], Iuran JKM [Jaminan Kematian], Iuran JHT [Jaminan Hari Tua], dan Iuran JP [Jaminan Pensiun] setiap bulan;
b. Keringanan Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan Iuran JKM [Jaminan Kematian] dan
c. Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP [Jaminan Pensiun].
Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan Peraturan Pemerintah ini Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2020. Aturan ini tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Covid-19. PP ini diteken 31 Agustus 2020, lalu diundangkan pada 1 September.
Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Status Pandemi Dicabut, Vaksin & Obat Covid-19 Bayar Pribadi!