DKI PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Harus Pakai SIKM Lagi?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2020 11:07
Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara  kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Foto: Ilustrasi check point PSBB Tugu Tani, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta, CNBC IndonesiaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh bakal diterapkan lagi di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini berdampak pula pada pembatasan pergerakan orang melalui sarana transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum. Kendati demikian, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies, Rabu (9/9/20).

Pada masa PSBB sebelumnya, pembatasan pergerakan juga dilakukan melalui adanya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kini, Anies sempat berbicara lagi mengenai hal tersebut.

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta," ujarnya.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan kementerian perhubungan. Juga dengan tetangga tetangga kita di Jabodetabek," lanjutnya.

Anies mengaku masih akan membicarakan lebih detail teknis pembatasan transportasi. Artinya, belum ada keputusan mengenai hal ini.



Kebijakan SIKM sebelumnya dicabut pada 14 Agustus 2020 setelah berlaku sejak PSBB jilid pertama. Perihal pencabutan SIKM ini pernah diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Pramesti.

Ia mengonfirmasi ketentuan SIKM sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk ibu kota. Hal itu disampaikan Polana saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi apakah SIKM sudah dihapus.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengonfirmasi ketentuan SIKM tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan Syafrin kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).

"Benar," katanya. Kendati demikian, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular