Anies Putuskan Mulai 14 September Kerja dari Rumah

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
09 September 2020 20:49
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta. Sehingga para pekerja harus bekerja dari rumah.

"Pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9).

Anies mengatakan akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya.

Selain menutup kegiatan perkantoran, Anies juga menutup kegiatan semua hiburan di DKI Jakarta.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Semua Kantor Wajib Tutup Saat PSBB DKI, Ini Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular