
Video
Aturan Staf Ahli Direksi Penting Bagi Transparansi BUMN
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 September 2020 11:59
Jakarta, CNBC Indonesia- Direksi BUMN diperkenankan untuk memiliki staf ahli maksimal 5 orang dengan masa jabatan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan gaji maksimal Rp 50 juta/bulan.
Menurut Pengamat BUMN, Toto Pranoto, tenaga ahli ini secara formal belum diatur sehingga surat edaran Menteri BUMN terkait aturan baru ini menjadi upaya untuk menertibkan pengangkatan jabatan untuk membantu direksi. Toto juga menyebutkan bahwa staf ahli terutama diperlukan bagi BUMN sekala besar yang memiliki kompleksitas urusan yang cukup banyak sehingga memerlukan bantuan tenaga ahli sehingga masih wajar dilakukan.
Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Pengamat BUMN, Toto Pranoto dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 08/09/2020)
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.