01:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 2021 pemerintah menetapkan Bea Materai diputuskan jadi satu harga. Yakni Rp 10.000. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa batas nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai yaitu di atas Rp 5 juta.
Simak informasi selengkapnya di program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis. 03/09/2020) berikut ini.