Catat! NPWP dan NIK di KTP akan Digabung Nih

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 September 2020 09:21
Cover Fokus, dalam, panjang, 1100x429,  NPWP
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembahasan mengenai penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) masih terus dilakukan. Pembahasan antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait terus berjalan.

Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu. Ini akan mempermudah pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau wajib pajak.

"Kalau ide dan konsepnya kan terus didiskusikan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, saat ini yang menjadi tantangan adalah teknisnya yang terus dibahas oleh DJP dan pihak terkait. Hal ini sama dengan konsep penerapan e-KTP lalu yang membutuhkan waktu lama sebelum diterapkan.

"Iya memang sekarang kan yang jadi tantangan teknisnya," kata dia.

Namun, untuk detail pembahasan sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP.

"Teknis dan detail, DJP yang jalan," tuturnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus Pajak Kejar Setoran: KTP Jadi NPWP & Aksi Door to Door

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular