
Skuter Listrik Dapat 'Lampu Hijau', Boleh di Trotoar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan operasi skuter listrik di jalan umum. Namun, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah pengguna skuter listrik harus melintas di lokasi yang sudah ditentukan yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus.
"Namun jika tidak tersedia lajur khusus, ini dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai, menampung pejalan kaki atau pengguna kendaraan tertentu dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Senin (31/8).
Namun demikian ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah. Pemerintah di masing-masing daerah bakal menentukan regulasi teknisnya. Termasuk menentukan wilayah mana saja yang bisa dijadikan lokasi skuter listrik ini.
"Seperti di DKI merencanakan itu nggak boleh di trotoar apalagi di Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO karena mungkin merusak," sebut Budi.
Namun, bagi daerah yang tidak meregulasi aturan ini secara teknis, Budi menyebut bisa saja digunakan trotoar. Dengan catatan utamakan pejalan kaki serta menjaga jarak agar tidak bergerombol. Meski demikian, Budi berharap Pemda memainkan perannya dalam meregulasi aturan ini agar lebih jelas.
Selain itu, ada sejumlah kawasan tertentu yang diperbolehkan. Yakni pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrase serta kawasan perkantoran.
Selain regulasi mengenai area penggunaan, aspek lain juga diregulasi, yakni kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan helm serta minimal usia pengguna adalah 12 tahun, itu pun perlu didampingi oleh orang dewasa yakni yang berusia 12-15 tahun.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! Menhub Dorong Jalur Khusus Skuter Listrik DKI