Soal Cimeng, eh Ganja, Ternyata RI Ada Ekspor-Impornya Lho

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
30 August 2020 16:00
Marijuana, Ganja
Ilustrasi Daun Ganja (REUTERS/Carlos Osorio)

Hanya ada dua negara di dunia yang melegalkan penanaman, kepemilikan, jual-beli, dan konsumsi ganja. Dua negara itu adalah Kanada dan Uruguay.

Nilai perdagangan besar ganja di Kanada pada Juni 2020 adalah CA$ 96,1 juta. Melonjak 106,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY). Ternyata dagang ganja laku juga ya...

Di Kanada, perusahaan-perusahaan budidaya ganja pun sudah masuk bursa. Ada empat emiten ganja utama, yaitu Canopy Growth Crop (valuasi pasar CA$ 6,76 miliar), Cronos Group (CA$ 2,36 miliar), Aurora Cannabis (CA$ 1,15 miliar), dan Apharia (CA$ 1,37 miliar).

Sayangnya, kinerja saham-saham 'asap nirwana' itu kurang oke tahun ini. Sejak akhir 2019 hingga 28 Agustus, saham Canopy ambles 15,34%. Kemudian harga saham Cronos Group ambrol 22,51% dan Aurora Cannabis nyungsep 59,22%.

"Perdagangan mariyuana secara legal memang menjanjikan potensi pendapatan miliaran dolar. Namun industri ini masih tergolong asing, sehingga perjalanannya tidak akan mudah. Dengan tren koreksi harga tahun ini, investor mungkin perlu menunggu saat yang tepat untuk masuk," sebut analisis Investopedia.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/miq)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular