
Simak! Syarat Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja maupun buruh. Prosesi peluncuran ini dilakukan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Hari ini kita lengkapi bantuan dengan pemberian subsidi gaji, yang totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja," kata Jokowi, Kamis (27/8/2020).
Jokowi mengutarakan bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja yang selama ini rajin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada hari ini, bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 2,5 juta pekerja dan buruh dengan total nilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja.
Lantas, apa syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan subsidi gaji? Simak!
- Warga Negara Indonesia
- Pekerja/buruh
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2020
- Membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Pra Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan penyaluran subsidi ini diharapkan meningkatkan daya beli serta mendongkrak konsumsi msayarakat terutama pekerja dan buruh.
"Sesuai arahan Presiden, pemerintah memberikan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh," kata Ida.
Sebagai informasi, subsidi gaji yang diberikan pemerintah senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama 4 bulan ke depan. Penyalurannya akan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nilai Rp 1,2 juta.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker: Besok, Jokowi Luncurkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
