Gak Cuma PNS, Pelajar Juga Dapat Pulsa Gratis dari Jokowi!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 August 2020 09:35
Sejumlah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Nadiem Makarim, juga menyiapkan bantuan pulsa untuk pelajar menggunakan skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pulsa untuk pelajar ini dimaksudkan untuk kelancaran dalam mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena sifatnya daring, maka pulsa yang diberikan adalah berupa kuota internet bagi para siswa.

"Kita pahami bahwa proses pembelajaran daring mengalami kendala ketersediaan kuota internet dan khususnya bagi keluarga ekonomi rendah," kata Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, dikutip Kamis (27/8/2020).

Dalam merespons situasi pandemi Covid-19 ini, pendidikan daring atau PJJ adalah langkah yang ditempuh pemerintah untuk memastikan pendidikan berjalan dengan baik bagi seluruh siswa di Indonesia.

"Semua langkah dilakukan sebagai respon pemerintah terhadap situasi pandemi ini yang berimbas pada semua sektor, baik sosial, ekonomi, maupun pendidikan," katanya.

Sebelumnya pemerintah menyebutkan akan memberikan bantuan pulsa bagi PNS. Hanya saja, ini semua tidak wajib, tergantung Kementerian/Lembaga (K/L)masing-masing.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, K/L tidak wajib memberikan tunjangan pulsa Rp 200.000 kepada PNS-nya.

Menurutnya, Kemenkeu hanya mengatur standar biaya sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, untuk mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing K/L tersebut.

Artinya tidak akan semua PNS K/L mendapatkan tambahan pulsa Rp 200.000 per bulan. Terutama jika K/L tidak diwajibkan untuk memberikan tunjangan ini.

"Ini nggak wajib, tergantung masing-masing K/L. K/L bisa support pegawainya kalau dibutuhkan. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Lanjutnya, mekanisme penyalurannya juga akan ditentukan oleh masing-masing K/L. Bisa berupa transfer pulsa langsung ataupun uang tunai yang ditambahkan di gaji setiap bulan.

Anggaran yang digunakan untuk pemberian pulsa ini pun berasal dari pagu masing-masing K/L yang telah ditetapkan. Artinya tidak ada anggaran tambahan untuk kebijakan tunjangan pulsa ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Jokowi Bakal Kasih Pulsa Gratis Buat Pelajar Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular