Hore! Subsidi Gaji Cair Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Orang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 August 2020 20:18
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan dana subsidi gaji bagi peserta BP Jamsostek bergaji Rp 5 juta ke bawah akan cair akhir Agustus.

Namun, terkait proses validasi data penerima yang dilakukan Kemenaker secara bertahap, maka pencairan pun dilakukan secara bertahap hingga akhir September.

Ida hari ini menerima data rekening 2,5 juta dari total 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi upah atau subsidi gaji dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Sebanyak 2,5 juta peserta ini akan divalidasi selama 4 hari sesuai petunjuk teknis.

Penandatanganan penyerahan data peserta BPJS Ketenagakerjaan disaksikan oleh Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang; Kabarenbang Tri Retno Isnaningsih, Staf Ahli Menaker Bidang Kerja Sama Internasional, Suhartono dan Karo Humas Soes Hindharno.

Ida mengatakan pihaknya menerima data rekening calon penerima program subsidi upah atau subsidi gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi.

Ia mengatakan untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta rekening pekerja. Dari 2,5 juta data rekening ini, Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis (juknis) penyaluran, pihaknya memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami memang mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini, " katanya.

Setelah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.

"Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk datanya pada akhir September 2020, " katanya.

Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji atau upah ini.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Setelah kordinasi rapat lintas K/L memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Kttengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Menaker Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya.

Dirut BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah. Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah, " ujar Agus.

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data, hingga Senin (24/8/2020) sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi. Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 Bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar dan membutuhkan waktu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Masuk Belum?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular