
Syarat Khusus UMKM untuk Dapat Dana Bantuan dari Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini akan memberikan bantuan melalui program dana hibah atau bantuan langsung tunai kepada pelaku usaha miko kecil menengah (UMKM).
"Jadi Presiden Joko Widodo hari Senin sekitar pukul 13:00 WIB akan membagikan secara keseluruhan di Istana Kepresidenan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dikutip keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Lantas, bagaimana cara UMKM bisa mendapatkan bantuan tersebut?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengemukakan bantuan ini berbeda dari bantuan sebelumnya. Jika bantuan yang sebelumnya berbentuk fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, kini bantuan yang diberikan adalah dana hibah.
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," kata Teten melalui keterangan resmi.
Teten menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.
Lalu pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.
Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Rencananya, bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Adapun pada tahap awal dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekan Depan, Jokowi Sebar Duit Rp 2,4 Juta ke 9,1 Juta UKM
