Pengusaha Hotel Mengeluhkan Insentif Listrik, Masih Kurang!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 August 2020 07:27
A view of the city of Wuhan taken from a quarantine hotel in central China's Hubei province on Monday, March 30, 2020. Shopkeepers in the city at the center of China's virus outbreak were reopening Monday but customers were scarce after authorities lifted more of the anti-virus controls that kept tens of millions of people at home for two months. (AP Photo/Ng Han Guan)
Foto: Kota Hubei, China (AP/Ng Han Guan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia masih belum puas dengan insentif listrik bagi industri yang pemerintah berikan. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan RP 15,39 triliun sebagai stimulus penanganan dampak daripada pandemi corona (Covid-19).

Sekretaris Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Herman Tony mengatakan asosiasi masih meminta tambahan karena dampak dari pandemi membuat rata-rata tingkat hunian anjlok dari 53,9% menjadi 12,6%.



"Kami ucapkan terima kasih karena beberapa usulan kami sudah dijawab pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik. Namun masih ada catatan-catatan. Kami punya beberapa usulan yang belum terealisasi. Banyak keluhan dari teman-teman perhotelan," katanya dalam sebuah diskusi webinar terkait stimulus keringanan tagihan listrik, Selasa (18/08/2020).

Pihaknya mengajukan tiga usulan kepada pemerintah, di antaranya meminta agar pelanggan premium PLN yang ingin berhenti berlangganan sebagai pelanggan premium dapat diberikan persetujuan segera.

Kemudian, meminta agar PLN memperbolehkan dan mempermudah pelanggan yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi Covid-19 ini, serta tidak memungut biaya penurunan daya ini.

"Lalu, bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 dan untuk menaikkan daya kembali, maka kami usulkan PLN tidak memungut biaya kenaikan daya," katanya.

Menurutnya bahwa biaya energi di perhotelan cukup tinggi yakni sampai 30%. Meski saat ini para pengelola hotel sudah menghemat pemakaian energi, tapi tagihan bulanan tetap tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya banyak anggota dari PHRI menyampaikan surat usulan relaksasi tagihan listrik ini, tidak hanya anggota yang berada di Yogyakarta, namun juga di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tingkat hunian kamar pada April 2020 jatuh menjadi 12,67% dari periode yang sama tahun lalu mencapai 53%.

"Tingkat hunian di bawah 20% bagi industri perhotelan ini sangat berat karena idealnya 50% agar bisa bernafas dengan lega," katanya.

Pemerintah menganggarkan dana untuk program stimulus tagihan listrik sebesar Rp 15,39 triliun untuk 33,64 juta pelanggan PLN, mulai dari pelanggan rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sektor sosial, bisnis, dan industri.

Ada tiga stimulus yang dikeluarkan pemerintah yaitu diskon tarif 50% dan 100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Pak Jokowi! Pengusaha Belum Puas Diskon Tarif Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular