Maaf Pak Jokowi! Pengusaha Belum Puas Diskon Tarif Listrik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 July 2020 14:13
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pelantikan Gubernur Kepulauan Riau. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan meringankan biaya listrik minimum atau abodemen bagi pelaku usaha industri. Namun, pelaku usaha belum mengetahui bagaimana skema yang disiapkan dan apakah benar-benar akan membantu.

"Kita menyambut baik keringanan biaya listrik. Detailnya apakah sama yang kita ajukan melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri), kita belum mengetahui nya," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/07/2020).

Ia pun menjelaskan skema bantuan tarif listrik yang dibutuhkan dan diajukan oleh Kadin, tak hanya soal beban abodemen listrik yang selama ini harus ditanggung pengusaha. Namun, ada skema-skema lainnya yang harus dieksekusi pemerintah dan PLN.

"Kita mengajukan bukan pendekatan agregat uang nya tapi sebagai berikut, pertama Biaya minimum dihapus (abodemen) kedua tarif Beban Puncak yang sebesar 1,5 X tarif normal dihapus kan bagi pengguna yang non stop 24 jam per hari serta ketiga tarif dasar listrik di potong 50% untuk waktu setahun," jelas Benny.

Keringanan biaya menjadi bagian penting yang harus diberikan kepada industri. Jika tidak, bisa diprediksi bahwa akan semakin banyak industri yang kolaps. Pasalnya, sejumlah sektor sudah berhenti beroperasi sejak lama, mereka tidak bisa memutar uangnya akibat tidak adanya aktivitas.

"Effect Covid mengakibatkan menurunnya permintaan secara tajam, untuk itu pemerintah perlu memberikan stimulus agar bisa bangkit kembali," jelas Benny.

Kebijakan menurunkan biaya listrik diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto kemarin, Senin (27/07/2020). Ia menjelaskan subsidi ini diberikan atas permintaan pelaku industri yang meminta keringanan untuk pembayaran minimum tagihan listrik.

"Bila menggunakan charge PLN sebesar Rp 521,7 miliar, sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp 2,37 triliun sedangkan industri Rp 2,7 triliun, sehingga total yang seharusnya mereka bayarkan nanti Juli-Desember sebesar Rp 5,6 triliun," katanya.

"Namun apabila mereka bayar sesuai dengan penggunaan maka untuk sosial itu mereka bayar Rp 235,8 miliar, bisnis Rp 69,7 miliar, dengan industri Rp 313,3 miliar. Sehingga total yang dibayar pengguna listrik baik sosial, bisnis dan industri sebesar Rp 618 miliar," tambah Airlangga.

Eks Menteri Perindustrian itu menegaskan bahwa aturan turunan terkait kebijakan ini akan segera dikeluarkan. "Jadi ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dipersiapkan," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular