BUMN Bandel Pakai Produk Impor, Erick Thohir: Lapor Saya!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 August 2020 18:30
Erick Thohir (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Erick Thohir (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menekankan pentingnya kolaborasi di antara perusahaan pelat merah termasuk soal penggunaan produk lokal. Hal ini juga berlaku bagi setiap perusahaan yang tergabung dalam kluster BUMN pariwisata dan industri pendukungnya.

Dalam kluster tersebut, Erick menyebut terdapat 8 perusahaan yang tergabung, salah satunya adalah PT Sarinah (Persero), yang diminta Erick melakukan transformasi dan kolaborasi dengan BUMN lainnya.

"Saya berharap Sarinah tidak hanya mentransformasi tapi kita harapkan tadi kolaboratif-nya. Apalagi sudah di bawah kluster yang sangat kuat. Ada airport, ada penerbangan, ada hotel Indonesia," kata Erick Thohir, Selasa (18/8/20).

Sarinah mendapatkan mandat untuk menggenjot pasar produk-produk dalam negeri. Erick memberikan ultimatum, jika ada BUMN lain tak mau diajak kolaborasi, maka tak boleh sungkan melaporkan kepada dirinya.

"Jadi kalau Hotel Indonesia-nya tidak memprioritaskan produk buatan Indonesia, ya Sarinah bisa lapor saya. kan enak. Kalau produk Hotel Indonesia impor-impor, bisa lapor saya."

"Begitupun Garuda, bukan pesawatnya nggak boleh impor ya, belum bisa kita. Tetapi di dalamnya, seragamnya, atau alat jualannya itu yang suka dilihat itu ya. Itu kalau bisa ya kita merek lokal ini harus didahulukan. UMKM kita yang sedemikian ragamnya ini harus kita sukseskan," lanjutnya.

Erick mengaku menaruh harapan besar kepada Sarinah. BUMN Sarinah sudah memiliki sejarah dan merek yang begitu besar. Hal ini menurutnya tidak boleh disia-siakan.

"Kalau kita bandingkan dengan ritel atau merek-merek besar yang ada di luar negeri. Itu kita datang ke tempat itu pasti tempat tujuannya salah satunya ya ritel shop yang memang sudah terkenal di tempat itu. Jadi kalau kita bandingkan dengan Sarinah, seakan-akan ini terlupakan. Ini yang justru juga tidak boleh kita menjadi ego," katanya.

Ketentuan soal TKDN untuk lembaga pemerintah dan BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Ada ketentuan ketentuan minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25% dalam setiap belanja barang dan jasa.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular