Sri Mulyani 'Pinjamkan' Rp 500 Juta, Bunga Super Duper Murah!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2020 07:16
Menteri Keuangan saat hadir dalam enandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa barat dengan PT SMI (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional via Youtube Kemenkeu RI. (Dok. Kemenkeu/ Firman)
Foto: Menteri Keuangan saat hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa barat dengan PT SMI (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional via Youtube Kemenkeu RI. (Dok. Kemenkeu/ Firman)

Berikut ketentuan pinjaman bunga 0% melalui KUR Super Mikro untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga:

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
  3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
  4. Belum pernah menerima KUR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap rencana diluncurkannya KUR Super Mikro ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III-2020, terutama melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR.

"Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19," kata Airlangga melalui siaran resminya.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular