
Ditunggu Pasar, Ternyata Ini yang Krusial dari Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pasar menunggu-nunggu hasil dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan pembahasan RUU ini pada Agustus 2020.
Chief Investment Officer Eastspring Investments Indonesia Ari Pitojo menyebut saat ini pihaknya terus memantau perkembangan yang ada. Hal ini dikarenakan sejumlah poin yang diatur sangat menentukan kemudahan berinvestasi ke depannya.
"Iya memang kita banyak berharap. Point-point-nya adalah yang terkait dengan kemudahan usaha untuk merekrut dan melepas pekerja," kata Ari kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/8).
Kemudahan melepas pekerja yang ditawarkan oleh RUU sapu jagat itu memang menguntungkan dunia usaha. Namun sebaliknya, justru merugikan kalangan buruh. Selain itu ada juga faktor lain yang menentukan dari RUU ini.
"Kemudahannya ada kepastian biaya, kepastian legal dari kemungkinan tuntutan karyawan, dan kecepatan bereaksi terhadap perubahan situasi ekonomi dan industri," jelas Ari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terus mengebut pembahasan RUU ini. Komunikasi antara pemerintah dan DPR pun terus makin intens.
"RUU Cipta Kerja pembahasannya sudah melebihi dari pada 75%. Diharapkan dalam pembahasan akan dilanjutkan. Ini jadi catatan-catatan karena sangat ditunggu berbagai investor termasuk Sovereign Wealth Fund (SWF)," kata Airlangga dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo 2020, Rabu (12/8).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). diharapkan sebelum 17 Agustus 2020, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa selesai dibahas.
"Sudah lebih dari 10 kali dibahas di Panja Baleg. Yang jelas perkembangannya prosesnya jalan terus," jelas Susiwijono dalam video conference, beberapa waktu lalu.
RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV Ketenagakerjaan
Bab V Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan UMKM dan Perkoperasian
Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII Pengadaan Lahan
Bab IX Kawasan Ekonomi
Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII Pengenaan Sanksi
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!