
Pinjaman 0% Khusus Korban PHK & Ibu-ibu, Siap Akhir Agustus!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera meluncurkan pinjaman dengan bunga 0% kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga, melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Rencananya akan diluncurkan pada akhir Agustus 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, sasaran utama bagi yang ingin mendapatkan pinjaman 0% adalah para ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha produktif.
"Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta. Kita perkirakan Permenko [aturannya] bisa selesai akhir Agustus," ujar Iskandar melalui video conference, Kamis (13/8/2020).
Iskandar menerangkan, dalam usulan saat ini, pemerintah akan menanggung beban bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020. Besaran tersebut sudah termasuk penjaminan 2%, coverage ratio penjaminan 70% penjamin dan sisanya 30% oleh bank penyalur KUR.
Batasan pembiayaan KUR super mikro ini adalah dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta. Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.
Iskandar menjelaskan bahwa untuk grace periode ditentukan sendiri oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Sebagai contoh, debitur seorang petani, kata Iskandar, orang tersebut tak perlu membayarkan utangnya setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.
"Karena kan petani tidak setiap bulan dapat uang, jadi pas panen mereka boleh bayar," ucapnya.
Berdasarkan estimasi perbankan, kata Iskandar, rata-rata besaran kredit yang diajukan oleh debitur KUR berkisar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020. Dengan besaran plafon mencapai Rp 12 triliun.
Berikut ketentuan pinjaman bunga 0% melalui KUR Super Mikro untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap rencana diluncurkannya KUR Super Mikro ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III-2020, terutama melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR.
"Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19," kata Airlangga melalui siaran resminya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Pinjam ke ADB Rp 22,5 T untuk Pemulihan Ekonomi Covid-19