Polemik Veronica Koman Vs LPDP Gegara Beasiswa Rp773.876.918

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 August 2020 14:08
LPDP Kemenkeu
Foto: LPDP Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutarakan alasan menarik dana beasiswa dari Veronica Koman Liau. Veronica dikenal sebagai pembela masyarakat Papua dan merupakan pengacara hak asasi manusia (HAM).


Mulanya, Veronica mengatakan, ada upaya dari pemerintah Indonesia untuk menekan dirinya berhenti melakukan advokasi HAM.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice' dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar Rp 773.876.918," kata Veronica dalam siaran resminya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2020).

Veronica meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bersikap adil dan netral dalam melihat persoalan yang menimpa dirinya. Sebab, dari pengakuan Veronica, LPDP menarik dana beasiswa karena Veronica dianggap tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," tutur Veronica.

Sejak Oktober 2018, Vernonica mengaku dirinya ada di Indonesia, melakukan advokasi HAM, dan mengabdi di Perkumpulan Advokat HAM untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Kemudian, pada Maret 2019, Veronica mengklaim dirinya pergi ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Veronica juga menyebut, dirinya bahkan memberikan bantuan hukum secara pro-bono (secara sukarela) kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019.

Kemudian, Veronica kembali ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agutus 2019, Veronica mengaku dirinya dipanggil oleh Polri dan kemudian ditempatkan dalam DPO pada September 2019.

"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi, dan mengabaikan fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," ujar Veronica.

"Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri dan netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya, karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," lanjutnya.



Penjelasan Lengkap LPDP
Dalam keterangan resminya, LPDP membenarkan, adanya penagihan kembali dana beasiswa Veronica. Pasalnya Veronica tidak kembali dan mengabdi di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlku.

Dalam keterangan resminya, LPDP membenarkan pernyataan Veronica yang sempat kembali ke Indoesia pada 2018, untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian dari catatan LPDP, Veronica kembali lagi ke Australia.

Adapun, kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018 saat Veronica belum lulus dari studinya. Sehingga kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni.

"Namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," tulis LPDP dalam keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2020).

Veronica kemudian, dari laporan LPDP lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap.

"Setelah menjadi alumni, Veronica dianggap LPDP tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Yang akhirnya membuat LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," ujar LPDP

Pada tanggal 24 Oktober 2019, melalui Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918.

Kemudian, pada 22 November 2019, telah diterbitkan surat penagihan pertama kepada Veronica. Yang kemudian pada 15 Februari 2020, Veronica mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelas LPDP.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hai Para Alumni LPDP, Sri Mulyani Minta ke Luar Jawa Dong!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular