
Sah! Pegawai KPK Kini Berstatus PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) aliasĀ PNS seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020.
Aturan tersebut mengatur tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli dan diundangkan tiga hari setelahnya.
"Bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara," tulis pertimbangan dalam aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (12/8/2020).
Aturan ini memiliki empat bagian dan 12 pasal, yang termasuk ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, penyesuaian jabatan, sampai dengan gaji dan tunjangan yang akan diterima pegawai KPK yang menjadi PNS.
Berikut tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN :
- Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki
- Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi PNS akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden," tulis pasal 9 ayat 2 PP tersebut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK