Bantuan Rp 600 Ribu, BPJamsostek Baru Validasi 3 Juta Orang

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
11 August 2020 16:41
BP Jamsostek Siapkan Data 15,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji (CNBC Indonesia TV)
Foto: BP Jamsostek Siapkan Data 15,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Jamsostek mencatat hingga saat ini tercatat sudah dilakukan validasi 3 juta rekening karyawan dari total 15,7 juta yang bakal menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto angka tersebut akan terus ada pembaharuan setiap detiknya, dan diharapkan paling tidak pada 17 Agustus 2020 sudah ada 10 juta akun rekening pekerja yang divalidasi.

"Hari pertama program ini diluncurkan sudah ada 1 juta data, setiap detik bergerak, hingga kini sudah ada kurang lebih 3 juta rekening," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dia tak menyebut kapan tenggat waktu dari validasi data tersebut. Sebab, pencairan subsidi gaji tersebut merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian tenaga Kerja RI.

Adapun untuk data ini, berdasarkan peserta yang aktif hingga 30 Juni 2020. Berdasarkan data BP Jamsostek, ada 15,7 juta karyawan yang masuk dalam kategori penerima subsidi gaji atau yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

"Tugas kita, amanah kita menyajikan data bagi calon penerima. Pembayaran dari Kementerian tenaga kerja, yang akan melakukan pembayaran langsung kepada pekerja, sesuai nomor rekening Bank yang diberikan BP Jamsostek," jelasnya.

Adapun bagi suami istri yang sama-sama bekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, menurutnya bisa saja mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

"Jadi sistem kita tak bisa mendeteksi hubungan antar pekerja, sehingga yang diberikan per individu. Sangat mungkin suami istri upah di bawah Rp 5 juta, masing-masing akan mendapatkan," pungkasnya.

Informasi saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.

Pemerintah telah memastikan pemberian subsidi gaji tidak menyasar kriteria pekerja tertentu, selama memiliki pendapatan di bawah 5 juta. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.

Persyaratan bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji adalah:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Memiliki rekening bank aktif

5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Ternyata Selama Ini Subsidi Rumah Banyak Salah Sasaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular